Dewan Pers Hadiri Seminar Seruan Pers di Sumut, Ini Penjelasannya

    Dewan Pers Hadiri Seminar Seruan Pers di Sumut, Ini Penjelasannya

    MEDAN - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu Hadiri Seminar Seruan Pers dari Sumatera Utara yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Grand Mercure Medan, Selasa (7/2/2023) sekira pukul 11:15 Wib.

    Seminar yang memiliki tema "Pers Bebas, Demokrasi Bermartabat" diisi dengan narasumber Guru Besar Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya di Universitas Pajajaran, Prof. Dr. Nina Herlina, MS, Ketua Pusat Studi Sejarah dan Ahli Filologi, Dr. Phil Ichwan Azhari, Dosen jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Budaya, Wannofri Samry, M. Hum dan Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH, MS serta dihadiri ratusan peserta dari berbagai daerah.

    Saat memberikan materi, Ninik meminta maaf kepada peserta atas keterlambatannya menghadiri seminar 

    "Saya mohon maaf tadi terlambat karena ada acara di gedung sebelah, " cetusnya.

    Dalam penyampaiannya, Ketua Dewan Pers menyebutkan bahwa kemerdekaan pers jantungnya ada di pasal 27 UUD Tahun 1945.

    "Sesungguhnya hakikat dari lahirnya UU 40 yang semua mengatakan inilah pilar demokrasi kemerdekaan pers, itu jantungnya ada di pasal 27 UUD Tahun 1945, hak yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun, orang bicara, orang menyampaikan pendapat itu tidak boleh diganggu, gak boleh dihalang - halangi oleh siapapun, tak tergantikan oleh negara, " sebutnya.

    Dirinya juga mengatakan didalam prinsip pasal 27 dan 28, maka pers menjadi pilar ke empat.

    "Oleh karena itu, prinsip yang ada didalam pasal 27 dan 28 kemudian menjadikan pers salah satu pilar demokrasi, " cetusnya.

    Didalam pemberitaan, bukan mencari salah dan benar, melainkan  pemberitaan yang menjunjung tinggi demokrasi.

    "Bukan soal salah dan benar, tapi soal bagaimana implikasi pemberitaan bisa menjunjung demokrasi, tidak bikin 'gadoh' saja begitu" ungkapnya.

    Selain itu, Ninik juga menawarkan beberapa parameter, diantaranya Akuntabilitas, Rotasi Kekuasaan, Keterbukaan Rekrutmen Politik, Pemilu dan Hak - hak dasar.

    "Ada beberapa parameter yang saya tawarkan, terutama soal Akuntabilitas. Akuntabilitasnya apa? Akuntabilitas pejabat publik, " sebutnya.

    Lebih rinci dijelaskan, bahwa di Dewan Pers sering mendapat pengaduan terkait sulitnya wartawan memperoleh informasi.

    "Kami di Dewan Pers sering mendapat keluhan, sulitnya kawan - kawan media memperoleh informasi. Padahal, untuk mendapatkan pemberitaan yang kredibel, gak bisa tidak, harus ada konfirmasi dari Nara sumber kebenarannya, memang ada 'excuse me' kalau misalnya untuk kepentingan luar biasa, sementara proses konfirmasi dari narasumber belum disampaikan, boleh sebar aja. Sambil ditulis disitu memang belum ada proses konfirmasi. Dan jangan berhenti sampai disitu. Lalu dilanjutkan mencari konfirmasi dari narasumber, tidak lain adalah sering kali ada saja cara - cara untuk mengupayakan akuntabilitas kerja pejabat publik itu sulit, gak mudah. SOP nya banyak banget gitu, sementara kerja media tugasnya, 1. Memberi informasi, 2. Menyampaikan fakta, yang ke 3 adalah, ini yang terpenting meningkatkan kontrol sosial dan meningkatkan intelektual publik, " tegasnya.

    Ninik juga menjelaskan, jika ingin pemerintahan yang yang baik harus transparan 

    "Bagaimana intelektual publik bisa bagus, kalau misalnya akuntabilitas tidak di lakukan, tata kelola pemerintahan yang baik minimal transparansi, partisipatif dan akuntabilitas, maka itu menjadi kata kunci, " ungkapnya.

    Ada kasus kekerasan yang dialami media, namun Sampai dengan hari ini belum ada perlindungan hukumnya.

    "Saya 4 Bulan ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pers, begitu banyak keluhan, bahkan menjelang hari pers Nasional, ada 3 atau 4 kasus kekerasan yang dialami media, bahkan terus terang yang saya ketahui sampai saya berdiri disini belum ada sistem perlindungan kepada teman - teman jurnalis. Kalau mereka dipukul, kalau mereka disakiti, terutama dalam konteks fisik ada dalam skema perlindungan yang utuh dari negara, dan itu sudah saya sampaikan pada steatmen ketika saya baru diterapkan sebagai Ketua Dewan Pers, ini PR buat kita bersama. Jadi kalau penyelesaian hukum itu ada, itu adalah bagian pengungkapan kebenaran tapi pemulihannya gak ada, makanya kita masih kesulitan tu. Lapor, lapor ke polisi, terus kalau sakit? Ya uda BPJS, memang cukup? kalau secara fisik cukup, misalnya kesehatannya cukup. Bagaimana dengan insfratrukturnya yang dirusak, karena sekarang kekerasan itu bukan hanya pada fisik, WhatsApp nya diserang, Web nya diserang, siapa yang melindungi, skema itu belum ada, saya kira momen Hari Pers Nasional yang sekarang dilakukan di Sumatera Utara ini menjadi momentum penting untuk kita sama - sama memikirkan apasih perlindungan pada wartawan dan apa makna perlindungan itu dalam proses karya jurnalistik dan media, ini saya kira penting, " tutupnya.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Hari Pers Nasional 2023, Ini Lima Seruan...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Bupati Asahan Saksikan Pemusnahan Surat Suara Tidak Terpakai
    Jelang H-1 Pilkada Serentak, Wakil Bupati Asahan Tinjau Beberapa Kecamatan
    Jelang H-1 Pilkada Serentak, Wakil Bupati Asahan Tinjau Beberapa Kecamatan
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?

    Ikuti Kami